pengertian masa iddah (janda) bagi wanita
3 min read
pengertian masa iddah (janda) bagi wanita

Adanya masa iddah ini adalah demi kepentingan wanita
sendiri, boleh dibilang untuk pengosongan rahim atau
untuk memastikan bahwa di dalam Rahim seorang wanita tidak terdapat sisa benih dari suami sebelumnya.
Ada Beberapa dalil mengatakan bahwa masa iddah MESTI dilakukan oleh seorang perempuan yg baru bercerai.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ وَلاَيَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَاخَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (Al Baqarah(2):228)
-artinya ” Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al Baqarah(2):228)
pengertian masa iddah
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ أَسْلَمَ يُقَالُ لَهَا سُبَيْعَةُ كَانَتْ تَحْتَ زَوْجِهَا تُوُفِّيَ عَنْهَا وَهِيَ حُبْلَى فَخَطَبَهَا أَبُو السَّنَابِلِ بْنُ بَعْكَكٍ فَأَبَتْ أَنْ تَنْكِحَهُ فَقَالَ وَاللَّهِ مَا يَصْلُحُ أَنْ تَنْكِحِيهِ حَتَّى تَعْتَدِّي آخِرَ الْأَجَلَيْنِ فَمَكُثَتْ قَرِيبًا مِنْ عَشْرِ لَيَالٍ ثُمَّ جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ انْكِحِي (HR al-Bukhari no. 4906)
–artinya “Dari Ummi Salamah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seorang wanita dari
Aslam bernama Subai’ah ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil. Lalu Abu Sanâbil bin Ba’kak melamarnya, namun ia menolak menikah dengannya.
Ada yang berkata, “Demi Allâh, dia tidak boleh menikah dengannya hingga menjalani masa iddah
yang paling panjang dari dua masa iddah.
Setelah sepuluh malam berlalu, ia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menikahlah” (HR al-Bukhâri no. 4906)

apa sih manfaat dari masa iddah?
Bagaimana jika si istri sudah (maaf) tidak tahan menyendiri dan sudah ada calon pengganti?
Islam menetapkan masa iddah adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri Manfaat masa iddah.
1. Untuk tahu apakah perempuan tersebut hamil atau tidak setelah bercerai Jika ya, maka ketahuan
ayah biologisnya dan Jangan lupa, jika anaknya ternyata perempuan, maka (jika masih hidup) dia mesti menjadi wali saat anaknya menikah. Selain itu untuk mencegah terjadinya incest, pernikahan sedarah dari ayah yang sama
2. Pernikahan adalah hal yang suci dan sakral. Meski sudah punya calon suami pengganti, hendaknya bersabar dan tidak tergesa-gesa. Apalagi jika perpisahan terjadi karena bercerai, lalu menikah buru-buru dan ternyata bercerai lagi
3. Perempuan yang sedang hamil saat bercerai, maka dia mesti mendapat nafkah dari mantan suaminya, hingga anak lahir.
rincian tentang waktu masa iddah.
1. Apabila suami meninggal.
a. maka perempuan tersebut hamil, maka masa iddahnya hingga bayi melahirkan.
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا (Ath-Thalaq(65):4)
-artinya “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-
perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (Ath-Thalaq(65):4)
b. jika apabila tidak hamil, maka masa iddahnya selama 4 bulan 10 hari.
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (Al Baqarah(2):234)
-artinya “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah
para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.
Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (Al Baqarah(2):234)
2. Apabila bercerai dibagi menjadi cerai yang bisa rujuk talak 1& talak 2 serta cerai yang tidak bisa rujuk
talak 3 inipun dibagi lagi menjadi yang masih haid ataupun sudah tidak haid sudah tua.
a. Untuk kasus bisa rujuk dan masih haid, masa iddahnya selama 3 kali haid.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ(Al Baqarah(2):228)
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al Baqarah(2):228)
b. Tidak bisa rujuk (talak 3), maka masa iddahnya hanya 1 kali haid (~1 bulan).
c. Jika istri yg menggugat cerai, maka masa iddahnya selama ( 1 bulan).
Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa istri Tsabit bin Qais menggugat cerai dari suaminya pada
zaman Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menunggu sekali haidh. (HR Abu Dâud dan at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abu Dâud no.1 950).