Unique Card Wedding Invitation

Custom wedding invitation Indonesia

Jenis Jenis Pernikahan

5 min read
guys marriage

JENIS JENIS PERNIKAHAN

lesbian

  1. Pernikahan poligami

Suatu perkawinan dimana seorang suami mempunyai istri lebih dari satu, dan ada banyak alasan yang mendasari bentuk perkawinan ini diantaranya: anak, jenis kelamin anak, ekonomi, status sosial,dll.

2.Perkawinan eugenis

Suatu bentuk perkawinan yang bertujuan untuk memperbaiki atau memuliakan ras.

3. Perkawinan periodik atau term marriage

Yaitu merencanakan adanya suatu kontrak tahap pertama selama 3-5 tahun, dan kontrak tahap kedua ditempuh selama 10 tahun, dan perpanjangan kontrak dapat dilakukan untuk perpanjangan tahap ketiga yang memberikan hak pada kedua pasangan “untuk saling memilki” secara permanen.

4Perkawinan percobaan atau trial marriage

Dua orang akan melibatan diri dalam suatu relasi atau hubungan yang sangat intim dan mencobanya terlebih dahulu selama satu perode tertentu, jika dalam periode itu kedua belah pihak bisa saling menyesuaikan atau merasa cocok barulah dilakukan ikatan pernikahan yang permanen.

5. Perkawinan persekutuan

Yaitu pola perkawinan yang menganjurkan dilaksanakannya perkawinan tanpa anak,  dengan melegalisasi keluarga berencana atau KB atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

Macam-macam Pernikahan Bentuk-bentuk pernikahan menurut islam :

  1. Nikah syighor; seorang wali mengawinkan putrinya dengan seorang laki-laki dengan tanpa mahar. Point yang terpenting dalam bentuk pernikahan ini adalah tanpa mahar. Kesepakatan tanpa mahar ini yang merupakan hal yang bathil. Berkitan dengan mahar, yang paling berhak menentukan maharnya adalah pengantin perempuan dan harus diserahkan kepada pengantin perempuan, bukan walinya.
  2. Sejumlah (laki-laki kurang dari 10)… dan seterusnya… lihat di buku Al Manar
  3. Nikah mut’ah / Kawin kontrak Yakni menikah dalam waktu tertentu saja sesuai dengan kesepakatan dalam akadnya. Mut’ah berarti nikmat, nikah mut’ah adalah nikah yang bertujuan mencari kenikmatannya saja. Kaum sunni mengharamkan nikah mut’ah, sementara kaum syi’ah menghalalkannya. Pada kasus orang yang berniat menikahi seorang wanita dalam waktu tertentu saja tetapi tidak dinyatakannya, maka:
    • Pernikahannya sah secara lahiriah
    • Orang tersebut berdosa disebabkan niat yang tidak benar

Nikah mut’ah pernah dihalalkan diawal-awal turunnya Islam, sebagaimana dihalalkannya minum khamr sebelum diharamkannya.

Syi’ah menghalalkannya karena mereka hanya menerima hadits-hadits tertentu dari jalur ahlul bait dan tidak menerima dari sahabat selain ahlul bait.

  1. Nikah Muhallil Yakni nikah untuk mengakali hukum Allah. Dalam Islam, seseorang yang sudah mentalaq istrinya sebanyak tiga kali maka ia tidak boleh lagi rujuk kepada istrinya tersebut. Pernikahan muhallil adalah pernikahan sandiwara yang bertujuan untuk melepaskan larangan tersebut (menghalalkan).
  2. Pernikahan dengan ahli kitab Tidak ada perbedaan pendapat bahwa wanita muslim haram hukumnya menikah dengan pria ahli kitab. Sementara untuk sebaliknya, mengenai laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab ada perbedaan pendapat:
    • Boleh, dengan dalil-dalil: QS. Al Maidah: 5, dilakukan oleh beberapa sahabat
    • Tidak boleh, dengan alasan bahwa wanita-wanita Yahudi an Nasrani sekarang ini bukan wanita ahlli kitab.
  1. B.        Bentuk-bentuk Perkawinan/ Pernikahan

Perkawinan atau pernikahan merupakan legalisasi penyatuan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri oleh institusi agama, pemerintah atau kemasyarakatan. Berikut ini merupakan bentuk-bentuk perkawinan beserta pengertian / arti definisi :

  1. a.      Bentuk Perkawinan Menurut Jumlah Istri / Suami

1. Monogami

Monogami adalah suatu bentuk perkawinan / pernikahan di mana si suami tidak menikah dengan perempuan lain dan si isteri tidak menikah dengan lelaki lain. Jadi singkatnya monogami merupakan nikah antara seorang laki dengan seorang wanita tanpa ada ikatan penikahan lain.

2. Poligami

Poligami adalah bentuk perkawinan di mana seorang pria menikahi beberapa wanita atau seorang perempuan menikah dengan beberapa laki-laki.

Berikut ini poligami akan kita golongkan menjadi dua jenis :

  1. Poligini : Satu orang laki-laki memiliki banyak isteri.

Disebut poligini sororat jika istrinya kakak beradik kandung dan disebut non-sororat jika para istri bukan kakak adik.

  1. Poliandri : Satu orang perempuan memiliki banyak suami.

Disebut poliandri fraternal jika si suami beradik kakak dan disebut non-fraternal bila suami-suami tidak ada hubungan kakak adik kandung.

  1. b.      Bentuk Perkawinan Menurut Asal Isteri / Suami

1. Endogami

Endogami adalah suatu perkawinan antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang sama.

2. Eksogami

Eksogami adalah suatu perkawinan antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda. Eksogami dapat dibagi menjadi dua macam, yakni :

  1. Eksogami connobium asymetris terjadi bila dua atau lebih lingkungan bertindak sebagai pemberi atau penerima gadis seperti pada perkawinan suku batak dan ambon.

b. Eksogami connobium symetris apabila pada dua atau lebih lingkungan saling tukar-menukar jodoh bagi para pemuda.

Eksogami melingkupi heterogami dan homogami. Heterogami adalah perkawinan antar kelm as sosial yang berbeda seperti misalnya anak bangsawan menikah dengan anak petani. Homogami adalah perkawinan antara kelas golongan sosial yang sama seperti contoh pada anak saudagar / pedangang yang kawin dengan anak saudagar / pedagang.

  1. c.       Bentuk Perkawinan Menurut Hubungan Kekerabatan Persepupuan:
    1. Cross Cousin

Cross Cousin adalah bentuk perkawinan anak-anak dari kakak beradik yang berbeda jenis kelamin.

2.       Parallel Cousin

Cross Cousin adalah bentuk perkawinan anak-anak dari kakak beradik yang sama jenis kelaminnya.

  1. d.      Bentuk Perkawinan Menurut Pembayaran Mas Kawin / Mahar

Mas kawin adalah suatu tanda kesungguhan hati sebagai ganti rugi atau uang pembeli yang diberikan kepada orang tua si pria atau si wanita sebagai ganti rugi atas jasa membesarkan anaknya, atau emberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang selama itu tidak bertentangan dengan hukum islam (ps. 1 huruf d.KHI. hukumnya wajib, yang menurut kesepakatan  para ulama merupakan salah satu syarat sah nya nikah.

Komplikasi hukum islam di indonesia merumuskan pada pasal 30 “calon mempe;ai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang bentuk, jumlah serta jenisnya diepakati oleh kedua belah pihak”. Penentuan besarnya mahar didasarkan atas kesederhanaan dan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran islam.(ps. 31. KHI).

Dan diantara macam-macam mahar, yaitu :

1. Mahar / Mas Kawin Barang Berharga
2. Mahar / Mas Kawin Uang
3. Mahar / Mas Kawin Hewan / Binatang Ternak, dan lain-lain.

  1. C.      Perkawinan Adat

Pernikahan adat yang ada di Indonesia sangatlah beragam, beberapa adat pernikahan tradisional besar yang sering di gunakan untuk mensakralkan acara pernikahan adalah pernikahan adat jawa, pernikahan adat minangkabau,pernikahan adat betawi, pernikahan adat tionghoa, pernikahan adat melayu, pernikahan adat sunda, pernikahan adat batak, pernikahan modern dan masih banyak adat pernikahan lainnya.

Seperti kita tahu bahwa Indonesia memiliki beragam suku dan kebudayaan, jadi tidak heran apabila kita sering melihat upacara-upacara adat yang sangat unik. Upacara pernikahan adalah termasuk upacara adat yang harus kita jaga, karena dari situlah akan tercermin jati diri kita, bersatunya sebuah keluarga bisa mencerminkan bersatunya sebuah negara.

  1. D.     Saat Terbaik untuk Melangsungkan Pernikahan

Menurut undang-undang nomor.1 tahun 1974 ayat 1 menyatakan bahwa: perkawinan hanya diizinkn jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16. Hal itu mempertimbangkan kemaslahatan keluarga dan r umah tangga perkawinan (kompilasi pasal 15 ayat 1) dan sejalan dengan prinsip undang-undang perkawinan bahwa calon suami istri sudah masak jiwa raganya,agar dapat mewujutkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakir pada perceraian dan mendapaat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu perlu dicegah adanya perkawinan dibawah umur atau pernikahan dinui. Disanping itu perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan,ternyata batas umur yang rendah untuk wanita yang kawin mengakibatkan laju kelahiran lebih tinngi.

Saat terbaik untuk melangsungkan pernikahan  menurut pandangan islam adalah jika seseorang sudah mempunyai kematangan fisik dan psikis,namun aspek yang ditonjolkan adalah kematangan fisik dan dapat dilitan dalam pembebanan hokum bagi seseorang yang dalam term teknis disebut mukalaf,yaitu dianggap mampu menanggung beban hokum.

Kematangan fisik seseorang dapat dilihat pada gejala kematangan seksualitasnya yaitu keluar air mani bagi laki-laki dan mentruasi bagi perempuan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar,yang menjelaskan bahwa batas usia 15 tahun sebagai awal masa kedewasaan bagi anak laki-laki dan bagi perempuan umur 9 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.