Unique Card Wedding Invitation

Custom wedding invitation Indonesia

hukum dan syarat pernikahan dengan Warga Negara Asing

3 min read
menikah beda negara

Hukum dan syarat pernikahan dengan Warga Negara Asing

Syarat pernikahan dengan Warga Negara Asing
hukum dan syarat pernikahan dengan Warga AsingWarga negara asing yang akan menggelar pernikahan di Indonesia wajib membawa persyaratan administrasi yaitu,  Surat pernyataan belum menikah masih single, bermaterai bernilai Rp.6000, ada 2 saksi yang mengetahui.
Bagi yang mualaf melampirkan fotocopy lembar piagam
masuk Islam, fotocopy akte kelahiran atau ID card, bagi yang
sudah bercerai melampirkan surat keterangan cerai beserta
salinan keputusanya, STMD dari kepolisian, surat keterangan
dari dinas kependudukan dan catatan sipil jika ingin menetap di Indonesia, surat tanda lunas pajak
bangsa asing, KIMS (keterangan Izin Masuk Sementara) dari kantor imigrasi, fotocopy visa, fotocopy pas
port, semua dokumen tersebut harus bahasa Indonesia resmi.
Menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang dimaksud dengan
perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum
yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah
perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan seorang warga negara asing (“WNA”).

Hukum dan syarat pernikahan dengan Warga Negara Asing

Selanjutnya, menurut Pasal 58 UUP bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang
melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat
pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kita perlu merujuk pada ketentuan Undang-Undang kewarganegaraan RI yang berlaku saat ini yaitu UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
(“UU Kewarganegaraan”). Mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran, hal tersebut diatur di dalam Pasal 26 UU Kewarganegaraan, yang berbunyi:
 
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Hukum dan syarat pernikahan dengan Warga Negara Asing

Dipasal 26 ayat satu (1) & dua (3) dapat UU Kewarganegaraan, bisa kita ketahui bahwa apabila
hukum negara asal si pria atau suam kewarganegaraan kepada si wanita atau istri karna
perkawinan campuran maka si wanita yang warga negara asli bisa kehilangan
kewarganegaraannya terkecuali kalau si wanita mengajukanya pernyataan buat bisa menetap jadi
Warga negara Indonesia.
Jika pasangan beragama Islam dilangsungkan Di KUA, tapi jika pasangan non-muslim maka
dilakukan dicatatan sipil dan dinyatakan di catatan sipil setempat untuk persayaratanya.
Menurut pengalaman seseorang yang pertama kali dilakukan adalah sebenarnya atau sebaiknya
meminta CNI dari kedutaan, dan jangan sampai mengirim lewat email atau telepon karena itu membutuhkan proses yang lama. Waktu dulu sempat ada yang bilang proses CNI itu membutuhkan waktu 2 (dua)
bulan, tapi itu tidak benar dan ketika mendatangkan diri langsung ke kedutaan negara asal pasangan
hasil proses selesai Cuma lima hari kerja saja dan biaya administrasnya pun sekitar 2 jt. Kemudian setelah proses CNI selesai dan beserta dokumen-dokumen lainya maka segera meminta surat pengantar ke RT/RW setempat.

1 thought on “hukum dan syarat pernikahan dengan Warga Negara Asing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.